Recent News
Read the latest news and stories.

Strata Title Apartemen: Definisi, Regulasi, dan Proses Perpanjangannya
Apa itu strata title apartemen? Jika Anda berencana untuk membeli apartemen, maka strata title apartemen adalah istilah yang akan sering terdengar.
Sayangnya, masih banyak yang tidak tahu pengertian strata title ketika ingin membeli apartemen dan bagaimana konsepnya mempengaruhi kepemilikan properti.
Di Indonesia, strata title merupakan sistem kepemilikan yang sangat umum digunakan untuk apartemen, kondominium, maupun hunian vertikal lainnya.
Berkat konsep inilah, masyarakat bisa memiliki unit apartemen secara individual dan kepemilikan bersama untuk fasilitas umum seperti lobi, taman dan area parkir.
Lalu, apa itu sebenarnya strata title? Kami akan memberikan penjelasan lengkapnya pada artikel ini! Pastikan untuk menyimak agar proses pembelian apartemen Anda menjadi lancar.
Apa itu Strata Title Apartemen?
Melansir Wikipedia, strata title merupakan bentuk kepemilikan yang khusus untuk apartemen blok multilevel dan subdivisi horizontal dengan membagi areak-are.
Dilansir dari Hukumonline, strata title sendiri tidak ada di kamus kepustakaan umum Indonesia, tapi tujuannya adalah untuk memungkinkan kepemilikan properti bersama secara horizontal selain pemilikan vertikal.
Di Indonesia sendiri properti vertikal ini mengacu pada rumah susun, flat, apartemen, kondominium.
Ada banyak perbedaan strata title dengan kepemilikan properti lain di Indonesia, seperti pemilik memiliki hak milik atas satuan unit, sedangkan property lain adalah hak milik tanah dan bangunan sepenuhnya.
Istilah strata title pertama kali diperkenalkan di New South Wales, Australia pada tahun 1961. Tujuannya adalah untuk mengatasi kepemilikan legal dari blok apartemen.
Karena peraturan sebelumnya yang digunakan memiliki kekurangan seperti sulit melembagakan hipotek. Oleh karena itu, aturan baru diterapkan pada strata title.
Orang Juga Baca Ini: Ukuran Kamar Apartemen Studio: Jenis, Plus, Minus dan Tips Memilihnya
Regulasi Strata Title di Indonesia
Hasil Pengerjaan Apartemen Kensington di Kelapa Gading oleh tim Arskal Interior
Meskipun strata title tidak secara gamblang dijelaskan pada hukum properti Indonesia, tapi ada beberapa UU yang tersirat membahasnya.
Berikut ini UU dan PP yang membahasnya:
- Undang-Undang (UU) No. 16 Th 1985
- Peraturan Pemerintah (PP) No.4 Th 1988
Dalam PP dan juga UU tersebut menyebutkan:
“Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal dan vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan dihuni secara terpisah, terutama bentuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan abgian bersama, benda bersama dan tanah bersama.”
Sesuai dengan isi tersebut, maka pemilikan persorangan dari satuan rumah susun dan hak bersama adalah:
- Memiliki hak bersama atas bagian bersama
- Memiliki hak bersama atas benda bersama
- Memiliki hak bersama atas tanah bersama
Selain hak, ada juga kewajiban yang perlu diperhatikan:
- Membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dan biaya perawatan
- Mematuhi aturan yang ditetapkan PPRSRS
- Menjaga ketertiban dan kebersihan
- Membayar pajak dan kewajiban legal
Bagaimana Dengan Status Tanahnya?
Anda mungkin penasaran bagaimana dengan status tanah pada strata title sebuah apartemen atau rumah susun. Mengingat luas tanah terbatas tapi banyak penghuni.
Sesuai dengan hukum yang berlaku, maka jenis status tanah pada apartemen strata title adalah:
HGB Murni (Hak Guna Bangunan)
Status ini mengacu pada bentuk kepemilikan apartemen di mana bangunan berdiri di atas tanah milik developer. Jenis yang diterima adalah Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRSS).
HPL (Hak Pengelolaan Lahan)
Pada status ini artinya layan merupakan sewaaan, seperti developer yang menyewa tanah milik negara atau pemerintah daerah. Penghuni bisa mendapatkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).
SHMSRS sendiri berbeda dengan SKBG, karena pemegang SHMSRS memiliki hak milik unit apartemen plus bagian tanah bersama.
Sedangkan SKBG hanya memiliki kepemilikan bangunan saja tidak termasuk dengan tanah.
Jika membandingkannya, maka HGB apartemen jauh lebih baik dibandingkan HPL meskipun tergolong jarang ditemukan.
Masa Berlaku Strata Title dan Cara Perpanjangannya
Baik itu HGB maupun HPL dalam strate title umumnya memiliki jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
Masa berlaku ini merujuk pada PP No. 18 Th 202 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Proses perpanjangan Masa Aktifnya
Ada beberapa dokumen untuk perpanjangan strata title yang diperlukan, seperti:
- Formulir permohonan perpanjangan yang ditandatangani pemohon
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon atas nama developer
- HGB asli
- Fotokopi SPPT dan juga PBB
Sedangkan biaya perpanjangannya ditentukan sesuai Nilai Perolehan Tanah (NPT) dan jangka waktu perpanjangan.
Ada juga biaya tambahan seperti admin dan juga notaris. Cara perpanjangannya pun melibatkan pengembang atau developer yang harus mengurus ke Badan Pertanahan Nasional dengan melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Orang Juga Baca ini :Apartemen Studio: Pengertian, Plus, Minus, dan Tips Menatanya
Apakah Strata Title Bisa Diwariskan?
Sesuai dengan PP No. 4 Th 1988 tentang Rumah Susun, kepemilikan apartemen bisa dipindahtangankan ke pihak lainnya.
Itu artinya strata title bisa diwariskan juga ketika pemilik utamanya meninggal dunia. Caranya adalah dengan mempersiapkan dokumen:
- Bukti kepemilikan apartemen dan SHMRS.
- Surat keterangan kematian pemilik sebelumnya.
- Surat wasiat atau keterangan waris sesuai hukum yang berlaku.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perhimpunan dari penghuni.
- Surat lainnya yang berhubungan dengan pewarisan.
Nah, apabila jangka waktu strata title ini akan habis, maka perlu dilakukan perpanjangan terlebih dahulu sekitar dua tahun sebelum berakhir sebelum dialihkan.
Perbedaannya vs Hak Guna Bangunan (HGB)

Dari segi kepemilikan, Anda yang memegang HGB bisa menggunakan, menempati atau menambah bangunan yang telah ditempati.
Beda dengan strata title yang hanya memiliki satu ruangan yang dibeli pemilik dan tidak termasuk ruang publik lainnya.
Selain itu, kewajiban dari HGB adalah mengikuti aturan dan ketentuan dari pemilik sertifikat SHM.
Sedangkan strata title kewajibannya mematuhi peraturan dan hak kepemilikan bersama.
Baik itu pembeli apartemen maupun rumah tapak, harus mengikuti peraturan hukum yaitu dengan memperpanjang kepemilikan dari 30 tahun awal menjadi 20 tahun.
Jika tidak melakukan perpanjangan maka ada risiko untuk tidak bisa menempati kembali, karena pada dasarnya sertifikat adalah milik negara.
Inilah yang harus Anda ingat setiap sebelum membeli unit apartemen atau menempati rumah susun.
Kesimpulan
Hasil Pengerjaan Apartemen Casagrande di Kokas oleh tim Arskal Interior
Strata title apartemen atau rumah susun adalah bentuk kepemilikan yang mirip dengan HGB, karena mengikuti peraturan dari pemilik sertifikat.
Sebagai pemilik unit apartemen, Anda juga perlu memahami hak serta kewajiban untuk meminimalisir risiko konflik dengan hukum maupun sosial.
Terutama soal kewajiban, seperti harus membayar IPL dan juga memperpanjang strata title untuk kenyamanan tinggal hingga waktu yang telah ditentukan.
Sebagai calon pembeli apartemen, Anda sebaiknya mengenali apa itu strata title dengan benar. Selain itu, pahami legalitas dan status kepemilikannya agar lebih jelas dan reputasi pengembang.
Pasalnya, untuk perpanjangan sertifikat strata title Anda harus melibatkan developer. Tinjau juga kualitas bangunannya, apakah kokoh dan kuat untuk jangka panjang,
Nah, supaya Anda bisa lebih nyaman lagi tinggal di apartemen, jangan lupakan untuk menggunakan jasa interior apartemen seperti Arskal Interior.
Dengan jasa interior apartemen, Anda bisa mengubah ruang apartemen sebagai hunian yang super nyaman. Kami tidak hanya siap mendesain interior, tapi juga berperan sebagai jasa furnish apartemen profesional.
Kami akan selalu menyesuaikan perlengkapan furnitur yang berkualitas dengan gaya interior yang Anda pilih.
Sudah tidak sabar menempati apartemen? Yuk, segera klik baner di atasini dan kolaborasikan pembuatan desainnya dengan Arskal Interior untuk hunian ternyaman!
FAQ
1: Apakah strata title apartemen sama dengan sertifikat hak milik?
Tidak, strata title hanya memberikan hak kepemilikan unit apartemen, bukan tanahnya.
2: Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku strata title?
Pemilik atau developer harus mengajukan perpanjangan ke BPN sebelum masa berlaku habis.
3: Apakah apartemen strata title bisa diwariskan?
Ya, apartemen dengan strata title bisa diwariskan dengan prosedur hukum yang berlaku.
4: Mana yang lebih baik, apartemen dengan HGB atau HPL?
HGB lebih aman karena tanah milik developer, sedangkan HPL adalah lahan sewaan.
5: Apakah pemilik apartemen strata title harus membayar pajak tahunan?
Ya, pemilik harus membayar PBB sesuai dengan regulasi yang berlaku.

